Marjani Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK ke PN Pekanbaru, Minta Pemulihan Nama Baik

Jumat, 10 April 2026

BUALBUAL.com - Marjani, ajudan pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/4/2026). Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sejumlah pihak terkait yang dinilai melakukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan hingga penetapan status hukum.

Ketua tim kuasa hukum, Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk mencari keadilan atas dampak yang dialami kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. Ia menyebut, kliennya mengalami kerugian berupa rusaknya nama baik keluarga hingga tekanan psikologis akibat proses hukum yang dinilai tidak akuntabel.

“Gugatan ini adalah mekanisme untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara,” ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026).

Meski menggugat institusi penegak hukum, pihaknya menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses pidana yang tengah berjalan di KPK. Mereka tetap menghormati upaya pemberantasan korupsi selama dijalankan sesuai prinsip due process of law.

Dalam materi gugatan, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai menjadi kelemahan dalam konstruksi perkara. Salah satunya adalah dugaan pencatutan nama klien oleh pihak-pihak berinisial D, A, dan F.

Selain itu, tim hukum juga menilai minimnya bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung klien mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Mereka juga menyoroti tidak adanya hubungan kausal antara posisi klien sebagai ajudan dengan aliran dana maupun kebijakan yang menjadi objek perkara.

“Tidak ada kaitan logis antara peran klien kami dengan perkara yang disangkakan,” tegas Ahmad.

Pihak kuasa hukum turut mengkritisi prosedur pemeriksaan yang dinilai belum komprehensif, khususnya belum dilakukannya konfrontasi keterangan secara menyeluruh untuk menguji kebenaran informasi sebelum penetapan status hukum.

Melalui persidangan di PN Pekanbaru, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat adanya ketidakterpenuhan unsur pembuktian dalam perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah pemulihan nama baik, kehormatan, serta martabat klien yang telah terlanjur menjadi konsumsi publik.

“Kami ingin menekankan pentingnya asas kehati-hatian. Setiap tindakan hukum terhadap warga negara harus berbasis pada fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat dan media massa untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan secara independen tanpa adanya tekanan opini publik yang belum teruji kebenarannya secara hukum.***