Ma'ruf Amin Dinilai Melanggar UU Penyandang Disabilitas

Rabu, 14 November 2018

Bualbual.com, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, telah melakukan pelecehan terhadap kaum disabilitas. Untuk itu, dia menyarankan agar kaum disabilitas melaporkan Ma’ruf Amin ke polisi. Tak hanya itu, bahkan Ferdinand bersedia mendampingi dan memberikan bantuan hukum. "Narasi Ma'ruf Amin itu mengandung unsur penghinaan dan pelecehan terhadap kaum disabilitas. Wajar saja kalau kelompok masyarakat itu menjadi protes karena Ma'ruf telah menuduh hanya orang buta dan budek yang tidak bisa melihat kinerja Jokowi," kata Ferdinand saat dihubungi VIVA, Rabu, 14 November 2018. Bagi Ferdinand, jelas Ma'ruf telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 7 hak bebas dari stigma untuk penyandang disabilitas, meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya. "Saya medukung mereka laporkan ke polisi karena ini masuk pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahkan siap memberikan pendampingan hukum kepada mereka," kata Ferdinand. Ferdinand menilai wajar jika kaum disabilitas merasa terhina. Dia menegaskan Ma'ruf layak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. "Memang mereka ini menjadi kelompok yang diserang, ini masuk pencemaran nama baik sebetulnya. Jadi wajar kalau ada yang demo ada yang marah melaporkan ke Bawaslu," katanya. Editor. : BBC Sumber : Viva.co.id