Masa Jabatan Kepala Desa dan TP-PKK Desa Inhil Diperpanjang, Pengukuhan Digelar 29 Agustus

Rabu, 27 Agustus 2025

undangan bernomor 400.10.2/519/DPMD-Pemdes

BUALBUAL.com - Sebuah undangan yang beredar atas nama Bupati Indragiri Hilir (Inhil) menginformasikan bahwa pada Jumat, 29 Agustus 2025, akan digelar acara Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Inhil sekaligus Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Inhil.

Dalam undangan bernomor 400.10.2/519/DPMD-Pemdes dan bersifat penting itu, kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Gedung Engku Kelana Tembilahan.

Undangan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua TP-PKK Desa se-Kabupaten Inhil. Mereka diwajibkan hadir dengan ketentuan pakaian resmi: Kepala Desa memakai baju PDU putih lengkap, sementara Ketua TP-PKK Desa mengenakan baju PKK resmi dengan atribut lengkap.

Bupati Inhil, Herman, melalui undangan itu menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan peran desa dan pemberdayaan masyarakat. “Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih,” demikian kutipan dalam undangan yang beredar dan ditandatangani langsung oleh Bupati Herman.

Selain itu, panitia juga mengingatkan agar undangan hadir 15 menit sebelum acara dimulai. Untuk memastikan kelancaran, gladi kotor akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Desa.

Dengan adanya pengukuhan tersebut, diharapkan Kepala Desa beserta Ketua TP-PKK Desa dapat semakin bersinergi dalam menjalankan program-program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.