Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh: Itu tidak Adil untuk Partai Baru Kami Akan Gugat Aturan

Kamis, 29 Desember 2022

Ketua Umum Partai Buruh Saiq Iqbal bersama Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarlidan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

BUALBUAL.com - Partai Buruh mengatakan akan melontarkan tuntutan judicial ulasan pada ketentuan periode kampanye 75 hari. Partai Buru memandang ketentuan itu tidak adil untuk partai baru.

"Partai Burub akan ajukan judicial ulasan pada periode kampanye itu," kata Presiden Partai Buruh Sa'id Iqbal dalam temu jurnalis online, Kamis (29/12).

Iqbal memandang ketentuan masa kampanye tidak cukup untuk partai baru untuk mengenalkan ke warga. Ditambah, jumlah waktu itu menurutnya cuma efisien 52 hari.

Partai Buruh, kata Iqbal, akan minta ketentuan periode kampanye itu diganti. Faksinya ingin supaya ada periode tambahan publikasi untuk Partai Buruh yang dapat dilaksanakan saat sesebelum masa kampanye sah.

"Masa kampanye dalam pemilu itu benar-benar bikin rugi partai baru, yakni 75 hari. Tetapi sesudah kami analitis bukan 75 hari, tetapi 52 hari," kata Iqbal.

Menurut Iqbal ketentuan masa kampanye 75 hari cuma memberikan keuntungan partai lama, khususnya partai parlemen atau partai yang sempat ikuti pemilu.

Karena, mereka telah mempunyai reputasi, akseptasi, bahkan juga tingkat keterpilihan di tengah-tengah warga.

Faksinya ingin supaya partai baru diberi waktu untuk periode publikasi terbatas. Misalkan di ruangan tertutup dalam jumlah periode terbatas.

"Kami akan berjumpa dengan KPU pusat untuk menyarankan sepanjang tidak ada masa kampanye karena itu diperbolehkan untuk publikasi. Wujud publikasi tersebut mudahan dapat diterima dan ditata," ucapnya.