Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang

Rabu, 01 September 2021

BUALBUAL.com - Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masa penahanan Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPPB) Wilayah Kabupaten Bintan inisial MSU Mohd Saleh H Umar telah diperpanjang 10 Oktober 2021 mendatang.

Sebelumnya, masa penahanan keduanya telah berakhir di 31 Agustus 2021 kemarin dan saat ini, untuk tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta.

“Terhitung 1 September 2021 sampai 10 Oktober 2021,” jelas Ali.

Ali menambahkan, terkait pemberkasan perkara para tersangka itu masih tetap dilanjutkan oleh penyidik anti rasuah.

“Diantaranya, dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi, yang terkait dengan perkara korupsi kuota cukai di Bintan,” tuturnya.

Yakni, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp 250 miliar, pada pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 - 2018.

Dalam perkara ini, AS dan MSU diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Diantaranya, terkait dengan kewenangan masing-masing.

“Dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) untuk BP Bintan,” pungkasnya.