Masih Ada Warga Tanjungpinang yang Belum Memahami Pentingnya Prokes

Jumat, 20 November 2020

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Tanjungpinang, Hantoni

BUALBUAL.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Tanjungpinang, Hantoni mengungkapkan saat ini masih ada beberapa warga masyarakat Kota Tanjungpinang yang belum memahami pentingnya protokol kesehatan yaitu menggunakan masker.

Hal itu tampak pada pengendara yang enggan memakai masker saat bepergian.

Padahal yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 44 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.

“Ternyata setelah kita lakukan akumulasi itu masih ada juga beberapa masyarakat belum memahami bagaimana masker ini sesuai protokol kesehatan,” kata Hantoni, Kamis (19/11).

Ia mengungkapkan beberapa masyarakat yang terjaring tidak mengenakan masker beralasan karena menggunakan helm saat berkendara untuk roda dua.

Sedangkan untuk pengendara roda empat beralasan lantaran berada didalam mobil, sehingga tidak perlu memakai masker.

“Ketika kita razia banyak terjaring yang tidak memakai masker, dan ada yang membawa hanya diletak di kocek saja,” ujarnya.

Namun, kata Hantoni, hal itu tidak bisa menjadikan alasan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tidak memakai masker karena perwako menyampaikan apabila melaksanakan aktifitas keluar rumah kita wajib memakai masker.

Sejauh ini sudah ada denda dikenakan yang menggelar operasi yustisi penegakan Perwako Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020.

Menurut Hantoni, denda yang dikumpulkan atas pelanggaran operasi yustisi tersebut sudah terkumpul lebih kurang Rp 3 juta.

“Yang terbaru saya belum dapat informasinya, tapi dua hari yang lalu baru sekitar 3 jutaan lebih ya, itu baru denda perorangan saja,” ucapnya.

Hasil dari denda itupun, kata Hantoni, langsung disetorkan ke kas daerah melalui bank 1×24 jam.

“Kita langsung setorkan ke kas daerah melalui bank 1×24 jam langsung kita stor,” pungkasnya.