Masih Hutang 180 Kasus, KPK Akan Rekrut 120 Penyidik Baru

Rabu, 18 Januari 2017

Bualbual.com-Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih memiliki 180 kasus yang masih ditangani. Guna menyelesaikan hutang kasus tersebut, KPK akan mengidentifikasi kasus yang harus segera diselesaikan. "Pada akhir tahun 2016 kami berkumpul membahas hutang kasus besar, yang jumlahnya setelah dihitung kurang lebih 180 yang harus ditangani. Kami merencanakan akan segera diselesaikan hutang itu, kami akan mengidentifikasi, dari 180 itu, mana yang akan ditangani terlebih dahulu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017). Salah satu kendala menyelesaikan satu kasus dengan lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). KPK berencana akan merekrut 600 pegawai baru. "Tahun ini akan ada tambahan sekitar 600 orang, karena saat kami masih jumlahnya 1.200 bukan 1.400, ini seluruhnya. Kalau penyidik direncanakan ada tambahan 120, itu termasuk dari jumlah 600 tadi," jelas Agus. KPK menyebut di antaranya Gubernur Nur Alam, suap reklamasi DPRD, korupsi pengadaan e-KTP, hingga OTT Bupati Klaten Sri Hartini cukup menarik perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, KPK berharap DPR memberikan dukungan. "Kami sampaikan beberapa kasus, kasus pegawai MA, pegawai DPRD DKI, jaksa di Jabar, Gubernur Sultra, pejabat pajak yang OTT, Bakamla, e-KTP dan RJ Lino, dan OTT di Klaten. Kami berharap agar bapak ibu di DPR memberikan dukungan keuangan dan jumlah SDM," ujar Agus. (dkp/rna) BB.com/S.A.P_detik.com