Massa Datangi DPRD Pekanbaru, Desak Anggota Dewan Inisial RE Diperiksa

Jumat, 02 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau mendatangi kantor DPRD Pekanbaru, Jumat (2/10/2026). Kedatangan mereka menuntut agar oknum anggota DPRD Pekanbaru RE agar diperiksa atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan kode etik.

Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau Aji Pangestu mengatakan, anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial RE diduga telah melanggar etik, menurunkan marwah kehormatan institusi, melanggar moral dan telah mencoreng institusi DPRD Kota Pekanbaru.

Kata Aji, dugaan informasi ini diketahui setelah RE sering melakukan perjalanan dinas berdua dengan staf ASN Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Pekanbaru berinisial NJ.

"Beberapa informasi yang kami dapat yaitu pada saat melaksanakan Dinas Luar di wilayah jawa, keduanya diduga pernah menginap di hotel Amaris Mangga Besar dan diduga menempati satu kamar," kata Aji dalam keterangannya.

Lanjutnya, atas dugaan perselingkuhan ini, Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau meminta keduanya dipemeriksa oleh pihak yang berwenang. Apalagi, kata dia, NJ sudah memiliki suami.

Sementara itu, RE dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan itu enggan berkomentar.

Berikut isi tuntutan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau:

  1. Meminta inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dan Aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan setiap perjalanan dinas salah satu anggota DPRD kota Pekanbaru inisial RE dan saudari Inisial NJ Staf ASN Setwan Kota Pekanbaru, jika dugaan tersebut benar adanya segera berikan sanksi.
  2. Mendesak BKPSDM untuk memanggil dan memeriksa Saudari NJ staf ASN Setwan Kota Pekanbaru karena diduga melanggar etik ASN dalam hal dugaan perselingkuhan pada perjalanan dinas luar tersebut.
  3. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru untuk memanggil dan memeriksa Saudara Inisial RE, Apabila kuat terbukti adanya indikasi pelanggaran tersebut, maka kami mendesak BK DPRD Kota pekanbaru agar mengusulkan Pemberhentian atau pengusulan PAW kepada partai asal saudara RE sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang No 23,17 tahun 2014.
  4. Meminta anggota DPRD inisial RE yang terduga tersebut untuk melakukan klarifikasi Resmi terkait dugaan pelanggaran etik Bersama Saudari inisial NJ Staf ASN Setwan Kota Pekanbaru.