Massa Demo Bank BJB Pekanbaru, Dugaan Pengalihan Agunan Kredit

Rabu, 21 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Perbankan Riau Anti Kejahatan, melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru jalan Sudirman, Rabu (21/8/2019). Pengunjukrasa mendesak pihak Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru menyampaikan ke publik terkait dugaan kejahatan perbankan yang terjadi di bank tersebut. Kasus tersebut saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Tak hanya itu, massa juga mendesak pihak bank bank menghadirkan mantan pejabat Analisis Kredit di Bank Jabar Banten (BJB), Indra Oesmar Gunawan Hutahuruk,oknum yang melakukan pelanggaran pengalihan agunan kredit nasabah. "Kami meminta pihak Bank BJB untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi, kesalahan yang diduga dilakukan Indra Hutahuruk yang telah melakukan pengalihan agunan," ujar Atan Farhan selaku Koordinator Aksi GEMAK-PERI. Proses klarifikasi itu, sebut Atan, mutlak dilakukan. Apalagi BJB diketahui merupakan perusahaan milik pemerintah daerah. Dengan begitu, masyarakat akan tahu apa yang sebenarnya terjadi. "Kalau benar pihak Bank BJB tidak melakukan kesalahan, sebaiknya sampaikan ke publik," lanjut Atan. Diberitakan sebelumnya Pengalihan agunan kredit sebesar Rp2 miliar di 2014 lalu diduga dilakukan oknum di BJB cabang Pekanbaru. Penyimpangan terjadi ketika agunan berupa tanah itu dialihkan kepada debitur lain hingga menimbulkan kredit macet. Manajemen PT BJB cabang Pekanbaru tidak bisa mengeksekusi lahan yang dijadikan agunan. Pasalnya, lahan itu sudah dikuasai atas nama orang lain. Dalam proses penyelidikan, jaksa penyelidik sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi. Diantaranya Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB cabang Pekanbaru, Rachmat Abadi, dan eks Manager Komersial, Robby Arta. Terkait hal ini Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga telah memanggil mantan pejabat Analisis Kredit di Bank Jabar Banten (BJB), Indra Oesmar Gunawan Hutahuruk. Dia diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan agunan kredit senilai Rp2 miliar.   Sumber: cakaplah