Masuk Lewat Jendela Saat Korban Salat Magrib, Komplotan Ini Kuras Rp42 Juta dari Rekening BNI!

Jumat, 30 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening Bank BNI milik Nazaruddin, warga Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Empat orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga menguras uang korban sebesar Rp42.050.000.

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening milik Nazaruddin.

"Para pelaku diduga telah merencanakan pencurian kartu ATM milik korban setelah mengetahui PIN dan saldo rekeningnya. Kartu ATM tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink," kata Mike, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula pada 9 Oktober 2026. Saat itu, salah seorang tersangka bernama Herman Ade Putra alias Herman diduga mengetahui PIN ATM dan saldo rekening korban ketika keduanya melakukan penarikan uang di ATM BNI Ukui.

Informasi tersebut kemudian disampaikan Herman kepada tiga orang lainnya, yakni Rojali Nainggolan alias Jali, Muhammad Fahrizal alias Ijal, dan Imam Charis Pramudya alias Imam. Keempatnya diduga kemudian menyusun rencana untuk mengambil kartu ATM milik korban.

Pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban pergi melaksanakan salat Magrib, Imam diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kartu ATM yang disimpan di dalam kamar.

Dengan menggunakan kartu ATM dan PIN tersebut, para tersangka diduga melakukan penarikan uang melalui sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci.

Korban baru mengetahui kehilangan uang pada 15 Oktober 2026 setelah memeriksa rekening koran di BNI Ukui. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang sebesar Rp42.050.000 telah berpindah tanpa seizin pemilik rekening.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsek Ukui.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi sepanjang Jalan Lintas Timur.

Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Polisi kemudian menangkap Herman dan Muhammad Fahrizal pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Herman, tepatnya di belakang Kantor Lurah Ukui Satu.

Sekitar tiga jam kemudian, polisi kembali mengamankan Rojali di kediamannya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Imam Charis Pramudya, sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelariannya akhirnya terhenti setelah polisi berhasil mengamankannya di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangkanya sudah empat orang, dari tiga yang lebih dulu kita amankan. DPO-nya baru kita amankan di Sumut," jelas AKP Mike.

Ia mengatakan, saat memberikan keterangan, anggota kepolisian sedang dalam perjalanan membawa Imam dari Sumatera Utara menuju Ukui.

Dalam kasus ini, Herman diduga berperan memberikan informasi mengenai PIN dan saldo rekening korban sekaligus merencanakan pencurian. Rojali diduga turut menyusun rencana dan membantu komunikasi antarpelaku.

Sementara Muhammad Fahrizal diduga bertugas mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro untuk melakukan transaksi. Adapun Imam diduga menjadi orang yang mengambil kartu ATM dari rumah korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening, rekening koran, kartu ATM BNI, dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, helm, pakaian, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Polisi selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk proses hukum terhadap keempat tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.