Masuk Riau, Kendaraan asal Malaysia Dipasang Stiker, SOP Roro Dumai-Malaka

Rabu, 21 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait rencana dioperasikannya kapal roll on roll off (Roro) Dumai-Malaka pada tahun 2020 mendatang, telah dibahas Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Riau. SOP tersebut bertujuan untuk mengantisipasi pergerakan angkutan penumpang dan angkutan barang dari Malaysia ke Riau. Demikian diutarakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, M Taufiq OH, Rabu (21/8/2019). Dia mengatakan, meski kendaraan dari Malaysia diperbolehkan masuk ke wilayah Riau namun tetap harus dibatasi. "Untuk kendaraan angkutan barang dari Malaysia berdasarkan rapat terakhir kita dengan kementerian sementara dibatasi di wilayah Provinsi Riau," katanya. "Kemudian dimensi kendaraan angkutan barang ini disesuaikan dengan peraturan panjang maksimal 12 meter yang berasal dari Indonesia dan 12,20 meter dari Malaysia," sambungnya. Lebih lanjut dia mengatakan, sedangkan untuk kendaraan angkutan orang baik bus pariwisata dan mobil pribadi, sesuai dengan asal tujuannya. "Kalau yang kendaraan roda dua (sepeda motor) yang diperkenankan melintas hanya kendaraan dengan tujuan pariwisata dan olahraga," paparnya. Selain itu, kata Taufiq, untuk mengidentifikasi setiap kendaraan yang melintas dari kedua negara ini juga akan dipasangkan stiker. "Termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bertugas di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan, Dumai kita siapkan. Sebab untuk pelayanan internasional antar negara, diperlukan pengamanan yang lebih ketat," terangnya. "Makanya kami sedang koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan sumber daya manusia, seperti Custom, Immigration, Quarantine and Security (CIQS)," tukasnya.     Sumber: cakaplah