Masuk Rumah Orang, Maling Ini Wakafkan Hasilnya ke Masjid

Sabtu, 07 Juli 2018

bualbual.com, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatanmenangkap empat dari tiga pelaku pembobolan rumah di RT13 Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, KabupatenBanyuasin. Tiga tersangka pencurian pada Rabu (4/7) itu yakni  Subrowi alias Browi (39), DK (15), dan HYP (17), kesemuanya warga daerah Sungai Dua. Satu tersangka lain yakni Aris masih buron dan menjadi kejaran polisi. Berkat pembobolan rumah tersebut, keempat tersangka menggasak Rp 50 juta. Tersangka Browi mengakui, mendapatkan bagian Rp 4,2 juta dari aksi kejahatan tersebut. Namun, lelaki yang sehari-hari merupakan petani beras ini mengakui mewakafkan sebagian hasil curiannya ke masjid. "Dari Rp4,2 juta, saya wakafkan Rp 3 juta ke tiga masjid, sejuta setiap masjid. Saya tidak pernah maling sebelumnya, jadi merasa bersalah. Sisanya saya habis-habiskan saja, tidak saya kasih ke istri dan anak," tutur Browi, Jumat (6/7/2018). Kejadian bermula saat tersangka Aris mengajak tersangka DK untuk melakukan pembobolan rumah, 13 Juni 2018. DK kemudian mengajak HYP dan Browi untuk menemani mereka berdua. "Saya diajak paksa oleh Aris, kalau tidak ikut saya diancam ditusuk pakai pisau yang dibawanya. Makanya saya patuh saja," kata tersangka DK. Setelah berhasil mengajak HYP dan Browi, keempat tersangka menuju rumah korban Boy Yanto yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya. Aris mendobrak pintu depan rumah korban menggunakan balok kayu besar. Kemudian tersangka DK masuk ke dalam rumah mencari barang berharga. Sementara tiga tersangka lain mengawasi situasi di luar dan samping rumah. Akhirnya DK menemukan tas berisi uang tunai yang disimpan dalam lemari pajang. Keempat tersangka kemudian melarikan diri seusai mendapatkan hasil curian. "Saya dapat bagian Rp3,5 juta, dipakai untuk beli baju dan senang-senang sama teman," kata DK. Tersangka Hengky mengaku mendapatkan bagian Rp 4 juta, dan dihabiskan untuk membeli ponsel serta baju lebaran. "Sisanya saya bagikan ke teman-teman, beli ineks, dan miras saat ada organ tunggal di dusun," ujarnya. Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Yoga Baskara mengatakan, setelah korban melapor, Unit 3 Subdit III pimpinan Kompol Bakhtiar mulai melakukan penyelidikan. Setelah dua pekan penyelidikan, akhirnya poisi berhasil mengendus keberadaan pelaku HYP yang ditangkap di Pasar Plaju tanpa perlawanan. Melalui penangkapan HYP, didapatkan posisi tersangka Diki dan Browi. ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sementara Browi berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga polisi melepaskan tembakan ke kaki kirinya untuk dilumpuhkan. "Dari empat tersangka, tiga berhasil ditangkap dan satu buron masih kami kejar. Dua di antaranya masih dibawah umur," ujar Yoga. Pihaknya menyita dua lembar baju dari tersangka HYP yang dibeli dari uang hasil curian. Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh uang yang dibagikan sudah dihabiskan tidak tersisa. Sedangkan sisa uang masih dilarikan tersangka Aris yang buron. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Andhiko Tungga Alam/suara.com)