Masyarakat Banja Ladang Rohul Tuntut Haknya Ke PTPN V

Selasa, 15 Januari 2019

BUALBUAL.com, Kantor PTPN V di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Selasa (15/1/2019) siang, didatangi Forum Masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama, Rokan Hulu dab Lingkar Study Mahasiswa. Adapun tuntutan mereka datang ke Kantor PTPN V untuk menuntut hak dan kewajiban masyarakat Kelurahan Kota Lama, Rohul atas dugaan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan termana tersebut (PT. Perkebunan Nusantara V) diatas lahan milik warga seluas 320 hektare. Penasehat Hukum Gusti Randa SH. MH menjelaskan, masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama sudah melakukan rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu serta pihak PTPN V Sei Intan. "Dalam rapat tersebut dimana pihak PTPN V lah yang mengusulkan untuk mencari penyelsaiannya dengan cara mencari lahan pengganti dan PTPN V mengganti rugi lahan itu serta membuat sistim pola bapak angkat," katanya, Selasa (15/1/2019). https://www.instagram.com/p/Bspp9gOBHGu/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=fat5fme13tz4 Dari rapat yang dilaksanakan, Jumat (11/5/2018) lalu, Gusti Randa mengatakan kelanjutannya tiba-tiba terhenti. "Kelanjutannya terhenti. Untuk itu hari ini kita mencoba membangun komunikasi denan pihak Direksi PTPN V dengan menggelar aksi damai. Dengan harapan agar pihak Direksi PTPN V mau mendengar keluh kesa masyarakat Banja Ladang, Kelurahan Kota Lama dan meneri kita," sambungnya. Dijelaskan Gusti Randa permasalah ini muncul sejak masyarakat dahulu ada jauh sebelum pihak PTPN V datang dan menguasai lahan yang diduga tanpa HGU. "Masyarakatnya pada tahun 1976 sudah bercocok tanam sampai berkebun karet dilahan tersebut. Ketika pihak PTPN V datang pada tahun 1992, dan PTPN V mengambil alih (titik lahan masyarakat itu-red) tanpa ada pemberitahuan dan pembicaraan," ujarnya. Tidak hanya itu, untuk mencari keadilan bahkan masyarakat Kota Lama juga sudah melakukan upaya bersurat kepada pihak Badan Pertanahan Negara Kabupaten Rohul dan DPRD Rohul, Gusti Randa menegaskan permaslahan ini belum menuai titik terangnya. "Kita sudah mendesak (pihak BPN Rohul-red) melalui Kasi Penyelesaian. Dari kesimpulan rapat kita juga menegaskan pihak BPN Rohul agar memanggil pihak dari PTPN V karena itu salah satu bentuk perintah dari BPN Rohul. Bongkar HGU nya," lanjutnya lagi. Salah seorang masyarakat Banja Ladang menegaskan agar pihak PTPN V mengembalikan hak masyarakat Banja Ladang. "Karena sebelum mereka (PTPN V-red) datang tahun 1992, masyarakat Banja Ladang sudah ada tahun 1976. Untuk itu balikan hak-hak kami," pungkasnya. (***)