Masyarakat Harus Berhati-hati, Lowongan Kerja Fiktif Rugikan Korban Rp 115 Juta

Selasa, 10 Desember 2019

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pebayuran, Kabupaten Bekasi mengungkap kasus penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku berhasil mengelabui 23 calon tenaga kerja hingga Rp 115 juta lebih. Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli mengakatan, polisi baru menangkap AG dalam kasus ini. Adapun otak dalam perkara itu, JN masih dalam pengejaran. AG berperan sebagai agen yang merekrut calon tenaga kerja yang tengah mencari pekerjaan. "Modusnya memasang info lowongan kerja melalui media sosial," katanya, Senin (9/12).
Menurut dia, korban yang ingin bekerja, dimintai uang rata-rata senilai Rp 5 juta. Untuk mengelabuhi, kata dia, pelaku melakukan tes medis dan membuat kontrak kerja seolah-olah telah diterima perusahaan. Padahal semuanya fiktif. Ia menyebut, jumlah korban dalam kasus itu mencapai 23 orang berasal dari sejumlah wilayah seperti Pebayuran. Bahkan ada yang dari Karawang, Indramayu, Jakarta hingga Cilacap. Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 115.900.000. "Kami mengungkap setelah ada laporan dari korban, setelah diselidiki cukup bukti, tersangka kami tangkap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AG sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Pebayuran. Dia disangka pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti disita berupa dokumen tanda tangan kontrak kerja. Kepada polisi AG, mengatakan modus penipuan yang dilakukannya sudah berjalan tiga bulan. Dari uang yang disetorkan korban, ia mendapat uang sebanyak Rp 2,5 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Asep Romli mengimbau kepada pencari kerja untuk tidak tergoda dengan iming-iming lowongan pekerjaan sehingga tidak menjadi korban penipuan. Sumber: merdeka.com