Masyarakat harus Tahu, Ini Syarat Khusus Bagi Mantan Napi yang Ingin Ikut Nyaleg

Selasa, 20 Juni 2023

BUALBUAL.com - Berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 sampai kini masih diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disinyalir, dari ribuan Bacaleg yang mendaftar, ada juga yang merupakan mantan Narapidana atau Napi.

Komisioner Divisi Hukum KPU Riau Firdaus dikonfirmasi soal Napi maju di Pemilu mendatang, mengatakan aturan tentang itu tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023. Di dalam PKPU itu dijelaskan di dalam tiga pasal.

"Dasar hukum untuk kasus tersebut diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18 PKPU 10 Tahun 2023," kata Firdaus, Selasa (20/6/2023).

Pada pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

"Penjelasannya khusus untuk pengumuman di media, pertama pengumuman di media, hanya bagi Bacaleg yang diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g. Dokumen yang diserahkan diatur di dalam pasal 18. Maka Bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak perlu membuat pengumuman di media," kata Firdaus.

Ditanya apakah sejauh ini ada Bacaleg yang menyertakan syarat pengumuman tersebut, Firdaus menyebut sampai kini masih proses pemeriksaan berkas.

"Datanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti tanggal 24 dan 25 Juni ini, hasil pemeriksaan akan kami sampaikan ke Parpol," kata Firdaus.