Masyarakat Inhil Diberi Hak Gugat Atas Penerbitan Izin yang Merugikan

Selasa, 28 Maret 2017

bualbual.com, Sering terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat dengan pihak perusahaan merupakan dampak buruknya Penyelenggaraan Urusan Penataan Ruang di masa lalu. Hal tersebut diungkapkan Politisi Demokrat asal Selatan Muhammad Sabit Bahar kepada media, Selasa (28/3/2017). Oleh karena itu, Muhammad Sabih Bahar yang juga merupakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Daerah Inhil (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini mempersilakan kepada masyarakat di Kabupaten Inhil untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap penerbitan perizinan yg telah merugikan kepentingan masyarakat. Selain mempersilakan masyarakat untuk menggugat, Ia juga menyarankan kepada penegak hukum, khususnya di Kabupaten Inhil untuk melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang karena menurut aturan, Izin Pemanfaatan Ruang diberikan untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai aturan dan mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang serta melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. "Kita lihat kenyataan di lapangan menunjukkan banyak konflik yang timbul akibat izin tersebut. Maka dari itu kita membuka ruang dan mempersilakan kepada masyarakat untuk melakukan gugatan," tukasnya. (Mok)