BUALBUAL.com - Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), provinsi Riau, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Muslim yang saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Adam-Sutoyo (AYO), diduga berperan dalam kerugian negara sebesar Rp22 miliar terkait proyek tersebut.
Nama Muslim disebut dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang memvonis Sukarmis, mantan Bupati Kuansing, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis hakim menilai Muslim gagal melaksanakan fungsi pengawasan sebagai Ketua DPRD, terutama dalam memastikan pembentukan BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum pembangunan Hotel Kuansing dimulai. Meski demikian, APBD 2014 tetap disahkan atas keinginan Sukarmis.
Menurut Ozi Syaputra seorang penggiat anti-korupsi di Kuansing, Kejari harus segera memperluas penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain termasuk Muslim. "Kerugian negara sebesar Rp22 miliar bukan jumlah yang sedikit. Itu uang rakyat yang harus dipulihkan," tegas Ozi pada Minggu (24/11/2024), di Telukkuantan.
Ozi juga menyebut lambannya Kejari Kuansing dalam menindaklanjuti putusan pengadilan ini sebagai bentuk ketidakadilan bagi masyarakat. "Ketua DPRD memiliki peran penting dalam pengesahan anggaran. Jika benar ada kelalaian, maka hal ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat Kuansing membutuhkan keadilan," tambahnya.
Ozi berharap Kejari Kuansing segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut. "Kejari harus bergerak cepat dan transparan. Kasus ini harus diusut hingga tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Kami tidak ingin kerugian negara sebesar Rp22 miliar ini berlalu tanpa ada kejelasan," pungkasnya.