Masyarakat Sudah Menanti, Ketua Komisi II DPRD Inhil Minta OPD Segera Lakukan Terapkan SGR

Rabu, 14 Maret 2018

BUALBUAL.com, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Telah Mengajukan Ranperda Ke DPRD Inhil Tentang Rancangan Peraturan Daerah Sistem Resi Gudang Untuk Memperbaiki Harga Kelapa Masyarakat. 14/03/2018 Ranperda Ini Ternyata Sudah Melewati wacanakan dan dirumuskan, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Sistem Resi Gudang (SRG) telah disahkan pada Senin (12/2/2018), untuk itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun diminta segera menerapkannya.

 Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi saat ditemui di Kantor DPRD Inhil.
"Perda sudah disahkan, kita minta segera diterapkan," tegasnya.Jika dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mendukung penerapan SRG tersebut, ia pun meminta OPD terkait untuk segera membuat Perbup yang dibutuhkan.
"Penerapan SRG ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat," lanjutnya lagi. Untuk penerapannya, dilanjutkan Politisi Partai Golongan Karya ini bahwa gudang yang terdapat di Parit 21 Tembilahan bisa digunakan untuk penyimpanan komoditi kelapa."Kalau sudah dibuat Perdanya, ya dijalankan, jangan sampai ada Perd cuman untuk menuhkan lemari," tukas Junaidi.***(goriau.com)