Ilustrasi/Net
BUALBUAL.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Menetapkan Keputusan Bupati Inhil Berdasarkan Nomor : Kpts. 831/* / HK-2021. Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Kadis PMD Inhil Budi N Pamungkas bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 sempat ditunda akan di tetapkan kembali. Jelasnya kepada BUALBUAL.com. 11/10/21
Adapun tanggal yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Bupati Inhil Nomor : Kpts. 831/* / HK-2021. Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
"Pemungutan Suara dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU ditetapkan pada Hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021." Ucap Kadis PMD Budi N Pamungkas
Budi N Pamungkas Juga meminta doa kepada masyarakat inhil Semoga pelaksanaan pilkades serentak kedepan berjalan dengan lancar dan baik-baik saja.
Tidak lupa juga saya doakan bagi desa yang melaksanakan pilkades mendapatkan serta melahirkan pemimpin yang baik, bagus bagi desanya masing-masing. Tutup kadis Budi N Pamungkas.
Klik Disini Unduh Surat Keputusan Bupati Inhil Penetapan Pemilihan Pilkades Serentak 2021.