Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru

Senin, 21 September 2026

BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Deportasi terhadap perempuan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. MMM dipulangkan ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.

Tindakan deportasi dilakukan setelah petugas keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap MMM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta memastikan warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/2026).

Selama proses deportasi, petugas Imigrasi Pekanbaru melakukan pengawalan terhadap MMM mulai dari kantor imigrasi hingga Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Di bandara, petugas mengawasi seluruh proses keberangkatan, mulai dari check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).

Petugas juga memastikan MMM telah masuk ke dalam pesawat sebelum penerbangan menuju Kuala Lumpur dilakukan.

“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” kata Ryang.

Usai proses deportasi, Kantor Imigrasi Pekanbaru menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.