Melanggar Kode Etik ASN, Bawaslu Rohil Rekomendasikan HS ke KASN

Rabu, 02 September 2020

BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Rokan Hilir tindak lanjuti pelanggaran kode etik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang ditindak lanjuti ke KASN itu berinisial HS pada tanggal 2 September 2020.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan ahli hukum dengan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020. Sedangkan kepada terduga inisial HS telah disampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Bawaslu Kabupaten Rohil.

Setelah menunggu dua hari HS juga tidak kelihatan hadir di Kantor Bawaslu Rohil dan dugaan pelanggaran tersebut tetap berlanjut, berdasarkan kajian yang dilakukan mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta pendapat ahli hukum Universitas Riau, terduga HS telah  melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan dilanjutkan dengan mengirimkan rekomendasi ke KASN guna proses lebih lanjut sesuai aturan yang melekat pada diri seorang ASN.

"ASN harus netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020 merupakan salah satu titik sentral pengawasan Bawaslu Rohil agar tidak terjebak dalam politik praktis," kata Bima Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran.

Pihaknya sudah sering menyampaikan agar ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020.

Apalagi pada saat ini, menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon, dilarang mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, dilarang memposting gambar atau bahan kampanye tentang pasangan calon di media sosial, dilarang memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Jika ini dilakukan oleh ASN, maka masyarakat dipersilahkan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan melengkapi bukti-bukti atau Bawaslu akan menjadikannya ini sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Dugaan Pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh seorang ASN inisial HS merupakan temuan dari Bawaslu Rokan Hilir dengan nomor temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020.