Melapor ke Bawaslu, Tim Jokowi Tuduh Prabowo Mobilisasi Anak di 211

Selasa, 13 November 2018

Bualbual.com, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan paslon nomor urut 02 pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Bawaslu. Timses Jokowi menganggap Prabowo-Sandi memobilisasi massa yang masih anak-anak. "Melaporkan paslon 02, kami menduga paslon 02 dan tim kampanye lakukan mobilisasi atau melibatkan anak dalam Aksi Bela Tauhid Jumat (2/11), minggu lalu," ujar Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018). Irfan datang ditemani oleh anggota hukum dan advokasi lainnya. Dia langsung menyerahkan laporannya kepada pihak sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurutnya, dalam acara itu, ada kalimat yang disampaikan oleh seorang anak yang mereka anggap merugikan pihaknya. Dia mengatakan kalimat tersebut berisi ajakan untuk memilih paslon 02. "Karena kami lihat ada penyampaian yang dilakukan seorang anak, narasinya itu sungguh merugikan kami," kata Irfan. "Terdapat kami lihat kalimatnya 'siap ganti presiden' dan 'eh lu pade jangan lupa pilih nomor 2, lupain yang nomor 1'. Kalimat itu kami anggap diduga sebagai sebuah kampanye, melibatkan peristiwa aksi damai Bela Tauhid minggu lalu," sambungnya. Prabowo dan Sandi dianggap telah melanggar undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280 dan 492. Hal ini terkait keterlibatan anak dalam kampanye. "Kami menganggap ini sudah melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf k, mengenai pelanggaran terhadap larangan melibatkan orang yang tak berhak memilih atau anak-anak. Dan juga pasal 492 UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang bunyinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten untuk setiap peserta pemilu," tuturnya. Dia mengatakan pihaknya membawa barang bukti berupa video orasi pada saat kejadian. Irfan meminta Bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan terkait hal ini. "Jadi kenapa dia menyampaikan kalimat itu, itu yang harus kami minta Bawaslu untuk segera dilakukan penyelidikan. Karena dia sampaikan itu sebuah ajakan, bagi kami itu sebuah kampanye yang di luar jadwal karena di situ ada massa ada orang ada kerumunan," ujar Irfan. Sebelumnya, TKN juga telah mengadukan dugaan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan ini dimasukkan pada tanggal 12 November 2018. Menanggapi laporan itu, KPAI berjanji akan memproses setiap laporan yang masuk. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Editor. : BBC Sumber : Detik.com