Melarikan Diri Selama Dua Bulan, Dua Buronan Kejati Riau Berhasil Diamankan di Jakarta

Jumat, 27 Oktober 2023

BUALBUAL.com - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (25/10/2023). Kedua buronan itu adalah k dan M, diamankan di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, Kamis (26/10/2023) mengatakan, penangkapan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

Keduanya diamankan hampir dua bulan setelah surat perintah penyidikan dari Kejati Riau diterbitkan.

''Surat itu berisi diminta bantuan untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni,'' ujarnya.

Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,'' tutupnya. ***