
BUALBUAL.com - Perjuangan masyarakat Muara Langsat dalam mempertahankan hak atas tanah memasuki babak penting. Dalam perkara sengketa agraria yang berkaitan dengan 13 objek tanah dan pihak eks PT Barito, majelis hakim mengabulkan gugatan masyarakat untuk sebagian, menyatakan para tergugat dalam konvensi melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak seluruh gugatan rekonvensi.
Advokat Aam Herbi, S.H., M.H., pimpinan Kantor Hukum AAM HERBI, S.H., M.H., & PARTNERS, menyampaikan perkembangan perkara tersebut di Teluk Kuantan, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim juga menyatakan tindakan para penggugat dalam konvensi dalam mengelola objek sengketa sah menurut hukum. Selain itu, putusan memuat perintah kepada Turut Tergugat I untuk menindaklanjuti administrasi pertanahan dan/atau menerbitkan dokumen sesuai kewenangannya, sepanjang persyaratan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Majelis hakim turut memerintahkan para tergugat dalam konvensi menghentikan seluruh kegiatan, serta mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa. Uang paksa atau *dwangsom* ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan amar putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Para tergugat dalam konvensi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp4.024.000.
Sementara itu, gugatan para penggugat dalam konvensi dikabulkan untuk sebagian, sedangkan gugatan rekonvensi ditolak seluruhnya.
Advokat Aam Herbi menegaskan bahwa perjuangan masyarakat dalam konflik agraria harus dikawal secara serius dan berdasarkan ketentuan hukum. Ia menilai perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.
“Kami akan berdiri tegak memperjuangkan hak-hak masyarakat sampai mereka memperoleh kepastian hukum yang jelas. Hak masyarakat tidak boleh diabaikan, apalagi ketika persoalan tersebut sudah diperiksa melalui proses peradilan. Hukum harus ditegakkan secara adil, dan setiap pihak wajib menghormati putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aam Herbi.
Ia juga menekankan bahwa pendampingan hukum bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan memastikan hak masyarakat memperoleh perlindungan yang semestinya.
“Kami mendampingi masyarakat bukan sekadar untuk memenangkan perkara, tetapi juga memastikan hak-hak mereka mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Perjuangan ini harus dilakukan dengan bukti, argumentasi hukum yang kuat, serta langkah-langkah yang sah menurut peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan persoalan lanjutan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan. Jika masih ada persoalan dalam pelaksanaannya, semuanya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengabaikan hak pihak lain,” tegasnya.
Aam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan masyarakat Muara Langsat dengan mengedepankan bukti, argumentasi hukum, dan mekanisme peradilan.
“Memperjuangkan hak masyarakat adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan keberanian dan integritas. Kami akan terus mengawal proses ini agar kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum,” tutup Aam Herbi.