Menang Secara Gugatan, Inilah 9 Parpol Yang Bakal Lolos di Pemilu 2019

Sabtu, 18 November 2017

Bualbual.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap sembilan Partai Politik (Parpol). Sebagaimana gugatan tersebut diajukan sembilan parpol karena tidak diloloskan KPU untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. "Sepanjang mereka bisa membuktikan aspek administrasi itu ya sudah diikutkan saja, " kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah saat dikonfirmasi Awak media. 18/11/17 Sembilan parpol tersebut pun berpeluang untuk kembali mendaftar dan menjadi calon peserta Pemilu 2019 setelah berkas administrasinya dilengkapi. Sebab, seluruh partai berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan. Nasrullah pun meminta agar KPU segera menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu terhadap sembilan parpol yang sempat gagal menjadi calon peserta Pemilu 2019. "Jadi semestinya yang dilakukan oleh KPU adalah menindaklanjuti hasil putusan bawaslu itu. Dan segera memerintahkan pengurus daerah untuk menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu," jelasnya. Adapun, sembilan parpol yang diloloskan gugatannya oleh Bawaslu yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. Nasrullah juga meminta KPU mengkaji lebih mendalam administrasi dua partai yang sempat lolos pada Pemilu 2014. Dua partai tersebut yakni PKPI Hendropriyono dan PBB. "Tapi, kalau memang parpol itu kan PKPI dan PBB sudah faktual, artinya tinggal penelitian administrasi saja," tandasnya.(aky/okz)