Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi

Selasa, 13 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri berhasil ungkap dan amankan 5 orang pelaku masih berusia dibawah umur melakukan kasus pencurian dan pengrusakan serta corat coret sekolah dengan kata-kata tidak senonoh di sekolah  SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun.

Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat memimpin konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Karimun, Senin (12/10/2020).

“Lima pelaku yang diamankan adalah GL (14 tahun), AJ (15 tahun), AL (14 tahun) HS(13 tahun) dan IK (13 tahun). Dan dari para pelaku tersebut satu orang masih duduk di bangku sekolah," ucap Kapolres Karimun.

Adapun kronologi kejadian, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, bahwa kejadian yang dilakukan oleh para pelaku di dua TKP berbeda dengan hari yang berbeda yakni. TKP pertama di SMAN 1 Tebing terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 pada jam 06.00 WIB dilakukan oleh GL, AJ dan AL.

"Para pelaku ini kesal tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian pelaku langsung melakukan perusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air," jelasnya.

Sedangkan untuk TKP yang kedua, kata Kapolres di SMPN 2 Karimun terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pada jam 16.00 WIB dilakukan oleh HS, AJ, AL dan IK. Para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara masuk perkarangan sekolah dengan cara memanjat pagar dan masuk keruangan kelas IX untuk menulis kata – kata tidak terpuji dipapan tulis, tidak hanya disitu pelaku juga melakukan aksi corat coret photo guru setelah puas melakukan aksinya kemudian pelaku mencongkel pintu jendela disalah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah).

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa celana olahraga sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti Pot Bunga, Spidol, Gunting, Garpu Tanaman dan 2 buah photo,” papar Kapolres karimun.

"Kami masih mendalami kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena para pelaku semuanya masih dibawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait untuk langkah selanjutnya,” imbuhnya.