DPRD Inhil Mendagri: 314 Wilayah Pemekaran Dipastiakan Tunda Termasuk INHUT dan INSEL Pemerintah Fokus pembangunan infrastruktur

Selasa, 13 Maret 2018

BUALBUAL.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, saat ini ada 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten yang masuk ke Kemendagri. Dari jumlah tersebut hingga saat ini belum ada satupun yang disetujui pemekarannya oleh Presiden Jokowi. 13/03/18. ''Dari 314 yang ingin memekarkan diri menjadi daerah otonomi baru ya termasuk INHUT dan INSEL Untuk kabupaten di inhil ini pada intinya kita sebagai kabupaten induk selalu memberikan rekomendasi tapi yang menentukan adalah pemerintah pusat hari ini kita terkendala pada apa yang telah diucapkan oleh mendagri sendiri, tegas ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam''. Mendagri menyampaikan bahwa Presiden Jokowi tidak keberatan dengan adanya pemekaran daerah. Tetapi, kata Mendagri, Presiden Jokowi meminta agar untuk sementara waktu pemekaran ditunda dulu karena sedang fokus pada program pembangunan infrastruktur, ekonomi dan sosial. "Pemekaran itu hak konstitusional daerah. Arahan Presiden, sepanjang pemekaran bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan, oke. Tapi dengan program infrastruktur, ekonomi dan sosial yang sedang dikerjakan Presiden, pemekaran ditunda dulu," ujar Mendagri usai membuka acara Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) di Yogyakarta, Selasa (13/3). Tjahjo menjabarkan bahwa dibutuhkan biaya yang tak sedikit untuk melakukan pemekaran satu daerah. Satu daerah, bisa menghabiskan anggaran lebih dari Rp 100 miliar per tahunnya untuk bisa memfasilitasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dari 314 usulan pemekaran di antaranya pembentukan Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, Provinsi Nias dan Provinsi Tapanuli Selatan. Selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi, kata Tjahjo, belum ada satupun usulan pemekaran daerah yang disetujui. Kemungkinan hingga akhir 2019 tidak akan ada pemekaran daerah. "Saya sudah beri penjelasan ke DPD dan DPR alasan penundaan pemekaran ini. Intinya kita tidak melarang hak konstitusional daerah. Tapi kasih kesempatan kepada Presiden selama lima tahun ini agar fokus pada pembangunan infrastruktur," pungkas Tjahjo.   Editor: ucu