Mendikbud akan Sanksi Sekolah yang Tak Gelar Upacara Bendera Setiap Senin Pagi

Selasa, 19 Desember 2017

Bualbual.com, Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi bakal menindak tegas sekolah yang tidak melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada sekolah yang melarang siswanya hormat kepada bendera Merah Putih. "Sanksinya macam-macam. Bisa ditegur, disurati, atau sampai ditutup sekolahnya," tutur Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (19/12/2017). Kemendikbud, lanjut Muhadjir, akan memberi sanksi jika ada laporan yang masuk. Muhadjir berharap masyarakat atau orang tua siswa tidak sungkan melaporkan jika ada sekolah yang tidak melaksanakan upacara bendera atau melarang siswa memberi hormat kepada bendera Merah Putih. Laporan bisa diajukan kepada dinas pendidikan setempat atau langsung ke Kemendikbud. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Arman menyebut ada tiga sekolah setingkat SMP yang tidak melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi selama dua bulan terakhir. Meski begitu, Arman belum mau menyebutkan identitas sekolah yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa ketiga sekolah tersebut berlokasi di Kecamatan Jambi Timur dan Kecamatan Telanaipura. Pada saat masih menjabat sebagai Mendikbud, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan setiap sekolah menggelar upacara bendera setiap Senin pagi. Menurut Anies, upacara bendera dapat meningkatkan intensitas komunikasi antara pendidik dan para siswa di sekolah. Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti romawi II poin 1, upacara bendera adalah kegiatan untuk menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Namun, peraturan itu tidak secara rinci mengatur sanksi dan kewajibam melaksanakan upacara bendera di sekolah. ***(cnnindonesia)