Mengunakan Bahan Kayu Ilegal Pengusaha Pembuat Kapal Rohil di Tangkap Polisi

Ahad, 04 November 2018

BUALBUAL.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan seorang pengusaha galangan kapal berinisial TO alias AT. Warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu diduga sebagai penadah kayu hasil perambahan liar yang digunakan untuk pembuatan kapal. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan TO merupakan pemilik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan,” ujar Sunarto, di Pekanbaru, Ahad (4/11/2018). Sunarto menjelaskan, sebelum ditahan, TO sudah dua kali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, pria bertubuh tambun itu baru datang menuhi panggilan penyidik pada akhir pekan lalu. Penahanan terhadap TO sesuai Sprint Han Nomor: SP. Han /42/X/2018/Ditreskrimsus. Penyidik menjerat TO dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). “Tersangka dijerat atas dugaan kepemilikan kayu hasil hutan secara bersama-sama yang tidak dilengkapi surat keterangan sah sebagai bahan baku dalam pembuatan kapal,” jelas Sunarto. Penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau sejak beberapa bulan lalu. Penyidik dan tim ahli dari BP2H Riau langsung turun ke galangan kapal milik TO di Jalan Pelabuhan Baru pada awal September 2018 lalu. Saat itu penyidik bertemu dengan TO dan mengarahkan agar menghentikan kegiatan pekerjaan pembuatan kapal. Penyidik juga melakukan pendataan terhadap 32 orang pekerja yang ada dan mengindentifikasi kayu yang dgunakan di galangan kapal tersebut. “Empat orang pekerja diperiksa. Dari identifikasi yang dilakukan diketahui ada 1.071 keping bahan baku kayu di TKP. Kayu itu jenis Meranti Merah, Laban, Temutun, dan Suntai yang merupakan kayu yang dibudidayakan,” jelas Sunarto.***(rls)