Menjadi Catatan Sejarah Besar, Polda Riau Ungkap Sabu 55 Kg dan 46.718 Butir Ekstasi

Kamis, 03 Mei 2018

BUALBUAL.com, Sabu senilai Rp55 Miliar, dan pil ekstasi senilai Rp15 Miliar, berhasil diamankan Polisi Sektor Bengkalis yang berhasil mengungkap jaringan kurir Narkoba, pada hari Rabu (25/4/2018) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti berhasil diamankan dari tiga pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), DP (31), J (22), dan AS beserta barang bukti sebanyak 55 kilogram, dan pil ekstasi 46.718 butir. "Suatu sejarah besar di jajaran Polda Riau, dengan penangkapan besar pada awal tahun 2018," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, dengan didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Dirnarkoba, Kombes Hariono, Rabu (2/5/2018) pagi, saat Ekpose di halaman Polda Riau. Tambah Kapolda, ke tiga tersangka diamankan di dua TKP, yang pertama di Pelabihan Roro Bengkalis Desa Sei Alam, Kabupaten Bengkalis, dan di rumah M, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Penangkapan pertama barang bukti yang disita berjumlah 25 kilogram sabu, dan pil ekstasi 28 ribu butir, dan penangkapan kedua dilakukan di Rumah M (DPO) Desa Pasiran Kecamatan Bantan," tambah Nandang Dalam perencanaan, barang haram tersebut akan diedar di Pekanbaru dan Palembang, dengan upah masing masing mendapat Rp10 juta. "Satu tersangka yaitu DP sudah menjalani pekerjaan menjadi kurir narkoba sudah dua kali, tapi nasib sial, untuk yang ketiga kalinya, baru diamankan. Untuk dua tersangka lagi masih satu kali. Barang ini diduga transit di Malaysia menuju Riau," jelas Nandang. Data yang dirangkum, pengungkapan jaringan narkoba sabu dan pil ekstasi ini berhasil berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada masuk sabu dan pil ekstasi ke Riau. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Pelabuhan Roro Bengkalis dan berhasil diamankan tersangka DP dan J. Dari tangan kedua tersangka ini DP dan J diamankan barang haram tersebut. Dari tangkapan ini, kemudian petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka A. Atas perbuatan tiga tersangka, mereka terjerat Pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup dan minimal dua puluh tahun penjara.***(Snj)