Menjadi Viral Bupati Bengkalis, Polisikan Warganya Sendiri di Akhir tahun 2017

Sabtu, 30 Desember 2017

Bualbual.com, Semua kita di bengkalis pasti tahu dengan Bukhori. Apalagi, dirinya kini tersandung kasus pemalsuan tanta tangan (TTD) Bupati Bengkalis Amril Mukminin, soal penerbitan izin prinsip Pembangunan Kepariwisataan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Dan diapun menjadi santer untuk dibicarakan. Sepanjang proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Bukhori yang dikenal merupakan team pemenangan bupati Amril itu mengaku khilaf telah memerintahkan kepada Muska Arya agar membawa berkas untuk discan dan memalsukan TTD bupati Amril Mukminin di Gunadharma Bengkalis. Namun ada pernyataan bukhari bikin orang nomor satu di Negeri junjungan ini naik pitam sehingga akan memprosesnya ke jalur hokum. Yuk.. simak pernyataan bukhori di persidangan PN Bengkalis yang berujung dirinya bakal di polisikan. Sebut Bupati Amril Mukmini Minta Rp 4,5 Miliar ke Investor Teks foto: Persidangan kasus pemalsuan tanda tangan bupati bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri bengkalis Sidang yang dipimpin Zia Ul Jannah Idris, dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, Selasa 19 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis. fakta baru muncul seperti disampaikan Bukhari. Bukhari mengatakan bahwa Bupati Amril Mukminin minta dirinya agar Johan Min menyetor Rp2,5 miliar terlebih dahulu jika dokumen Permohonan Izin Prinsip atas nama PT Bumi Rupat Indah (BRI) untuk pengembangan pariwisata di Pulau Rupat agar ditandatangani dan diakuinya bupati meminta untuk dilakukan pembayaran dimuka. Aling-aling, melalui rilis pernyatan bukhori itu ternyata membuat orang nomor satu di Negeri Junjungan terpojok dan meradang Bupati Bengkalis, Amril Mukminin Dalam rilis, melalui kuasa hukumnya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Asep Ruhiat dengan tegas membantah keterangan terdakwa Bukhari, bahwa bupati Amril meminta Rp4,5 miliar pada investor. Dan dengan tegas dia mengatakan Itu fitnah dan Bukhori bisa dijerat dengan Pasal berlapis. Pasal 242, kata Asep. "Bila keterangan dalam persidangan itu disampaikan di bawah sumpah, ancamannya 7 tahun penjara. Selanjutnya juga bisa dijerat dengan Pasal 310 (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 (fitnah)," tegas Asep dalam rilis yang diterima. Surat 'Cinta' Solihin ke Mendagri Berujung ke jalur Hukum Tidak tahu ujung pangkalnya dan entah darimana awalnya, tiba tiba Kabupaten Bengkalis kembali dihebohkan dengan sajiaan berita yang sangat menghebohkan masyarakat. Bupati Amril kembali berstatemen bakal mempolisikan warganya yang dinilai telah menfitnah dan mencoreng nama baiknya. Dalam rilis diberikan, Solihin seorang warga bengkalis yang mengaku mantan Tim Relawan Jokowi-JK, berkirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Berikut isi kutipan Solihin yang dikirimkan hingga menjadi santer di medsos "Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II setiap Desa se-Kabupaten Bengkalis yang bernilai ratusan miliyar, tidak dibayar oleh Pemkab Bengkalis ke Pemerintah Desa. Alasan Pemkab Bengkalis uang tidak ada. Sementara pantauan kami ke Kementerian Keuangan, dana telah ditransfer ke Kas Daerah," tulis Solihin dalam surat tersebut. Kemudian, tulisnya lagi, sesungguhnya perlu Bapak (Mendagri) ketahui bahwa kondisi Pemerintah Desa sepertinya sudah tidak bergerak oleh karena dana untuk operasional Pemerintah desa yang sesungguhnya bersumber dari ADD tidak ada atau entah kemana dibuat Bupati. “Kemudian Dana Desa (DD) untuk seluruh desa se-Kabupaten Bengkalis tahap II yang telah dialokasikan secara langsung dari APBN, juga tidak cair atau entah dikemanakan oleh Bupati. Begitu juga dana P3ID (program Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa) untuk pembangunan infrastruktur desa yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017, juga tidak dapat dicairkan oleh Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis,” ujar Solihin. Solihin Bakal dipolisikan Bupati Amril Solihin Berkenaan dengan harapan sejumlah warganya agar dirinya menempuh jalur hukum, Bupati Amril mengatakan, kemungkinan untuk itu ada. "Sedang kita pelajari. Kita sudah minta Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah mempelajarinya, mengkajinya. Kemungkinan untuk itu ada," jelas Bupati Amril, beberapa saat lalu, sebagaimana dikutip Plt Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri Kami merangkum kedua berita diatas berdasarkan berita yang disaji dan mendapatkan respon pembaca. Terlanjur menjadi komsumsi publik, berita ini menjadi trending topic dan hangat dibaca serta dikunjungi sepanjang akhir tahun 2017 ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Semoga ditahun baru ini, kita disajikan oleh berita berita mengedepankan hal yang terbaik untuk negeri junjungan ini. 'Selamat Tahun Baru 2018'.***(boc)