Menkum HAM Beberkan Proses Penetapan Kembali Status WNI Arcandra

Kamis, 08 September 2016

Bualbual.com - Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membeberkan proses hingga akhirnya Arcandra Tahar diteguhkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia. Menurut dia, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung menindaklanjuti begitu mendapatkan informasi soal kepemilikan paspor ganda oleh Arcandra. "Mengenai Arcandra Tahar, setelah kita ketahui itu Imigrasi yang tahu terlebih dahulu dan infonya langsung diteruskan. Setelah (Arcandra) dilantik kita tanya dulu dong, benar apa enggak ini infonya, kita lihat dokumennya," kata Yasonna di sela menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) di kantor DPP PDIP, jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016). Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) kemudian mengkonfimasi soal kehilangan kewarganegaraan Arcandra. "Jadi semua yang kehilangan kewarganegaraan semua kita proses sebagai mana termuat di berita acara negara supaya orang bisa tahu dan ditembuskan ke Dirjen Keimigrasian untuk bisa buat paspor sebagimana diatur dalam ketentuan formilnya," papar Yasonna yang juga politisi PDIP itu. Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 16 Agustus 2016 lalu, Kementerian Hukum dan HAM kemudian menarik paspor pria kelahiran Padang yang lama di Amerika Serikat itu. Berita Acara penarikan paspor pun dibuat. Pada 12 Agustus 2016, Kementerian Hukum dan HAM menemukan fakta bahwa Arcandra ternyata sudah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat yang dia miliki. Arcandra pergi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk melepaskan kewarganegaraan AS dan diambil sumpahnya. Menurut Yasonna, Arcandra resmi kehilangan status warga negara Amerika Serikat pada 15 Agustus 2016. "Maka setelah itu kita proses (kewarganegaraan) dia," paparnya.   Detik.com