Menkum HAM Persilakan SK Pengurus Partai Demokrat Digugat ke PTUN

Kamis, 11 Juni 2020

BUALBUAL.com - Politikus senior Demokrat Subur Sembiring mengklaim Menkum HAM Yasonna Laoly mendukung SK kepengurusan Demokrat digugat ke PTUN. Namun, Yasonna meluruskan, bukan mendukung, tapi menyarankan agar Subur menggugat SK yang dikeluarkannya apabila memang dirasa tidak sesuai ketentuan.

"Sebagai negara hukum, tentu kalau merasa SK Menkum HAM ada masalah, maka dapat digugat di PTUN. Silakan gugat, itu mekanismenya," kata Yasonna ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (10/6).

Perihal tidak adanya barcode dalam SK Kepengurusan tersebut. Yasonna mengatakan, proses dikeluarkannya SK sudah sesuai.

Yasonna membantah kecolongan mengeluarkan SK. Begitupun soal tak ada tanda tangan di surat pengantar SK, hal itu sesuai ketentuan.

"Tidak. Tetapi, SK ditandatangani Menteri, surat pengantar SK ditandatangani oleh Dirjen," tegas Politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, diketahui Senior Partai Demokrat Subur Sembiring menyambangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6).

Subur melakukan pertemuan dengan Yasonna, Selasa (9/6) kemarin. Pertemuan tersebut membahas SK pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Subur menceritakan mengapa SK pengurus Partai Demokrat 2020-2025 disebut bodong kepada Yasonna. Sebab, Kongres yang mengukuhkan AHY tidak lengkap secara administrasi karena tidak ada keputusan kongres dan sebagainya.

Mendengar itu, kata Subur, Yasonna terkaget. Dia mengklaim Yasonna mendukung pernyataannya tersebut dan memberikan SK pengurus Partai Demokrat untuk digugat ke PTUN.

"Pak Yasonna bersedia memberikan SK itu untuk alat gugat," kata Subur saat dihubungi, Rabu (10/6).

Subur mengatakan, Yasonna berpendapat jika SK itu digugat bisa keluar putusan sela yang membatalkan SK tersebut.

"Bahkan beliau (bilang), itu digugat kalau Pak Subur benar itu bisa terjadi putusan sela sebelum dihadirkan saksi, bisa dibatalkan SK Menteri Hukum dan HAM," kata dia.