Menkumham akan Bicarakan Soal Aturan di Media Siber dengan Menkominfo

Kamis, 06 Desember 2018

BUALBUAL.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly menyatakan masih ada kekosongan hukum terkait media siber (online). Namun, sambungnya, ia tak ingin regulasi terkait yang muncul nanti berlebihan bahkan mengekang kebebasan pers dan menyatakan pendapat. "Memang kekosongan hukum di media online mau tidak mau harus segera diisi dengan baik. Saya setuju kalau ini harus segera dibicarakan dengan (Kementerian) Kominfo," kata Yasonna, saat berdiskusi dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta (29/11). Regulasi yang mengatur media siber di Indonesia, menurut Yasonna, merupakan sebuah hal yang sangat penting. Sebab, regulasi diperlukan untuk memastikan asas keadilan, asas pertanggungjawaban produk jurnalistik dan bisnis, serta memberi kepastian hukum. "Supaya jelas mana media online yang tata kelolanya baik dan mana yang tidak bertanggungjawab. Kalau tidak ada seperti saat ini, tidak fair, ada platform digital yang seolah bebas memproduksi dan menyebarkan berita tapi sebenarnya mereka bukan media. Tanpa aturan bisa jadi lahan oleh orang secara tidak bertanggungjawab. Lalu ada media abal-abal, ujaran kebencian, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah untuk terorisme," sambung Yasonna. Lebih lanjut, pria yang juga dikenal sebagai politikus PDIP tersebut mempersilakan AMSI sebagai pengampu media-media massa siber di Indonesia untuk memberikan masukan. "Teman-teman AMSI silakan masukan usulan-usulannya. Kita sama-sama kerjakan. Supaya nggak over regulated, kan kami kadang tidak paham masalah apa saja," kata Yasonna. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengadu sebagai perusahaan media massa mereka tunduk pada berbagai aturan pers di Indoensia. Beberapa di antaranya dari mulai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga verifikasi media maupun sertifikasi jurnalis. "Tapi di seberang sana ada perusahaan teknologi yang juga menyiarkan konten berita. Dan, tidak tersentuh itu semua. Jadi, kita merasa tidak diperlakukan secara fair," kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut. Selain UU Pers, saat ini ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bersentuhan dengan dunia media siber. Namun, AMSI berpendapat, UU ITE bukan produk hukum yang secara spesifik mengatur media siber. (cnnindonesia)