Menristekdikti Dilaporkan BEM Se-Indonesia ke Bawaslu Diduga Kampanyekan Jokowi di Kampus

Sabtu, 30 Maret 2019

BEM Seluruh Indonesia Melaporkan Menristekdikti kepada Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran pemilu di Universitas Brawijaya

BUALBUAL.com, BEM Seluruh Indonesia melaporkan Menristekdikti Mohamad Nasir ke Bawaslu RI,  Jumat (29/3/2019). Laporan didasarkan bahwa Menristekdikti diduga melanggar peraturan, melakukan kampanye paslon capres tertentu  di kampus sebagai tempat pendidikan. Seperti diketahui Mohamad Nasir menjadi narasumber dalam Kuliah Umum di Universitas Brawijaya Malang, Jatim, pada hari Rabu, 27 Maret 2019. Dia hadir dalam Kuliah Umum bertema “Kebijakan kementerian menghadapi Era Revolusi Industri 4.0”, sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diwajibkan kepada mahasiswa bidikmisi angkatan 2016-2018 Universitas Brawijaya. Tidak kurang ada sekitar 4000 audiens yang menghadiri kegiatan tersebut. Menurut kesaksian, pada awal sesi Menristekdikti menyampaikan materi terkait pentingnya berwirausaha dan bagaimana mahasiswa tidak hanya sekedar menjadi pekerja namun dapat pula menciptakan lapangan kerja. Disampaikan pula cerita mengenai Gojek sebagai motivasi kepada para peserta. Namun pada akhir sesi materi, Menristekdikti menampilkan QR Code dan meminta kepada audiens untuk dipindai. Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah dalam rilis yang diterima zonasatunews.com, Jumat (29/3/2019) menyatakan, situs yang terhubung dengan QR Code tersebut menampilkan beberapa gambar yang menunjukan kinerja Jokowi dalam masa jabatannya. Didapati pula akuisisi capaian-capaian dalam pelunasan hutang, pembangunan infrastruktur, serta harga BBM. Namun yang menjadi perhatian para mahasiswa adalah adanya kalimat-kalimat yang menggiring opini dan tagar untuk memilih salah satu calon presiden dimana hal ini telah termasuk unsur kampanye. Melihat hal tersebut, pihak BEM SI melakukan pemeriksaan terhadap profil menristekdikti. Hasil pemeriksaan mereka menunjukkan bahwa menristekdikti bukanlah anggota partai politik, Tim Kampanye, ataupun Pelaksana Kampanye yang didaftarkan ke KPU. “Sehingga kami menganggap bahwa Menristekdikti telah melakukan pelanggaran pada Pasal 299 ayat 3 UU. No 7 tahun 2017,” kata Muhammad Nurdiyansyah. Selain itu, lanjutnya, menristekdikti juga telah melanggar Pasal 280 ayat 1, dikarenakan melakukan kampanye di kampus sebagai tempat pendidikan. “Sejatinya ini bukanlah kali pertama penyampaian materi oleh Menristekdikti meresahkan mahasiswa. Pada 20 Maret di Universitas Siliwangi, slide yang sama juga ditampilkan ketika menristekdikti menyampaikan materinya,” paparnya. Oleh karena itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang diwakilkan oleh BEM KM UGM, BEM KM IPB, dan BEM KM UNJ melaporkan Mohamad Nasir (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) atas dugaan pelanggaran Kampanye kepada Bawaslu RI pada Jum’at 29 Maret 2019. Dalam laporan itu dilampirkan bukti-bukti berupa gambar QR code dari Menristekdikti, gambar dari isi QR code, dan video Menristekdikti ketika meminta mahasiswa memindai QR code yang berada di slide presentasi. Mereka juga melampirkan surat himbauan Bawaslu Nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00X/2018 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara. “Melalui laporan ini, kami berharap Bawaslu dapat memproses dan memberi tindakan tegas atas pelanggaran ini,” ungkapnya Pelaporan tersebut menjadi bukti bahwa mahasiswa tidak tinggal diam dan berpangku tangan pada pengawasan pesta demokrasi Indonesia. “Kami menegaskan dan menyeru kepada setiap mahasiswa untuk tidak diam dan berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemilu demi menciptakan pemilu yang bersih.” “Secara tegas kami sampaikan kepada peserta pemilu, pejabat negara, ataupun civitas akademika untuk tidak menjadikan ruang kelas ataupun fasilitas kampus lainnya sebagai sarana kegiatan kampanye dan politik praktis,” tegasnya.   Sumber: zonasatunews.com