Mensos : Pendamping PKH Dilarang Terlibat Politik Pilkada 2020

Selasa, 23 Juni 2020

Foto ilustasi penulis

Bualbual.com - Para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Kementerian Sosial (Kemensos) RI pun akan menindak tegas pendamping PKH yang terbukti terlibat.

Hal itu ditegaskan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Harry Hikmat usai membuka bimbingan pemantapan SDM Pelaksana PKH di Hotel Atria Magelang, Rabu (30/5) petang. Penegasan ini terkait akan digelarnya pesta demokrasi Pilkada serentak di Indonesia.

"Pendamping PKH harus independen. Mereka ditugaskan Kementerian Sosial secara profesional," ujarnya.

Dia menuturkan, bila ditemui ada pendamping PKH yang tidak netral, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya, yakni bisa diberi surat peringatan pertama (SP 1) atau SP 2 dan langsung diberhentikan sebagai pendamping PKH.

"Harus dibedakan, ada Pendamping PKH dan ada Penerima PKH, Keduanya sangat berbeda. Kalau Pendamping PKH harus menempatkan diri pada posisi yang netral. Tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon dalam pilkada," katanya.

Harry mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima beberapa laporan yang menyebutkan ada PKH di salah satu daerah yang saat ini menggelar pilkada terlibat politik praktis. Namun, setelah ditindaklanjuti laporan tersebut tidak dapat dibuktikan.

"Sebelum melaksanakan tugasnya sebagai pendamping PKH, mereka terlebih dulu menandatangani pakta integritas. Salah satunya melaksanakan tugas secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis," jelasnya. 

Sebanyak 54 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pasaman diminta netral dan tidak terlibat politik praktis dalam perhelatan Pilkada maupun Pilwana serentak tahun 2020.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, Amdarisman mengatakan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat politik praktis harus ditindak tegas.

Pendamping PKH dilarang memanfaatkan para keluarga penerima manfaat (KPM) PKH untuk berpihak kepada salah satu kontestan yang bakal maju dalam perhelatan pilkada 2020.

Pihaknya, kata dia, tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pendamping PKH yang ketahuan melanggar netralitas. Sanksi pemecatan sebagai tenaga pendamping PKH menanti bagi mereka yang melanggar. 

"PKH merupakan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu tidak boleh disalahgunakan. Pendamping harus tahu itu," katanya.

Diakui Amdarisman, himbauan ini telah mulai diedarkan. Bahkan, Amdarisman juga meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja para pendamping PKH tersebut. 

Tiga point disampaikan Kepala Dinas Sosial ini dengan tegas kepada para pendamping PKH tersebut, yakni pendamping PKH agar menjaga netralitas, jangan memobilisasi KPM, PKH kesalah satu kontestan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walinagari. 

Berikutnya, bagi pendamping PKH yang ditemukan fakta tidak menjaga netralitas tersebut, akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku. (*)