Menunggu Revisi Penahanan, Kejari: Eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar Segera Dieksekusi Kembali Ke Penjara

Kamis, 06 Desember 2018

BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bakal mengeksekusi mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'afar menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang menjerat tiga tahun silam. Namun lantaran ada kesalahan masa tahanan pada amar putusan MA, eksekusi kepada yang bersangkutan belum bisa dilakukan. "Amar putusan dari MA sudah kita terima akan tetapi terdapat kesalahan, jadi kita mangajukan revisi, setelah revisi keluar baru kita lakukan eksekusi," terang Kepala Kejari Pelalawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Effendi Zarkasy ketikan berbincang dengan riauterkini.com, Rabu (5/12/18). Meskipun tidak menyebut secara rinci, berapa kesalahan masa tahanan pada amar putusan yang dikeluarkan MA, namun Zarkasyi menegaskan pihaknya, sudah melayangkan usulan revisi. Jika revisi putusan MA selesai pihaknya kata Zarkasyi akan segera mengeksekusi TA. Meskipun TA bakal melakukan upaya peninjauan kembali namun, tegas Zarkasy tidak bakal menghalangi proses eksekusi. Sebagai mana diketahui, TA terjerat kasus korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja Pemda Pelalawan. Pada tingkat PN Tipikor Pekanbaru TA sempat divonis bebas dari semua tuntutan jaksa. Hanya saja, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan kala itu mengajukan kasasi ke MA. Hingga hakim agung yang diketuai Prof Dr. Surya Jaya menerbitkan putusan pada 27 Agustus 2018 lalu.***   (riauterkini)