
BUALBUAL.com - Seorang petani asal Pekanbaru, Sariaman Manik (64), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis.
Sidang perdana praperadilan digelar pada Rabu (8/7/2026) dengan dipimpin hakim tunggal Desmon Freddy. Dalam persidangan, Sariaman diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH. Sementara pihak termohon diwakili Doni Irawan SH MH bersama tim kuasa hukum Polres Bengkalis.
Melalui permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan dokumen terhadap kliennya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah, dugaan ketidaksesuaian administrasi penyidikan, hingga penambahan pasal sangkaan yang dinilai dilakukan secara sepihak pada tahap pelimpahan perkara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta turunannya cacat formil, membatalkan surat perintah penahanan, serta memerintahkan penyidik mengembalikan empat bundel dokumen asli Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang telah disita.
Perkara tersebut bermula ketika Sariaman ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Mandau pada 21 Juli 2025. Ia diduga terkait kebakaran lahan seluas sekitar 40 hektare. Dari total lahan yang terbakar, sekitar 10 hektare disebut merupakan kebun miliknya, sedangkan sisanya merupakan milik petani lain.
Tim kuasa hukum menilai proses penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Mereka juga mempertanyakan rentang waktu antara penangkapan dan penahanan resmi yang dinilai tidak sinkron dengan administrasi penyidikan.
"Klien kami ditangkap pada 21 Juli 2025, tetapi administrasi penahanan tercatat pada 22 Juli 2025. Kami mempertanyakan status hukum klien kami selama rentang waktu tersebut karena diduga terjadi pelanggaran prosedur," ujar Abdul Rahman di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang, menurutnya, baru dimasukkan pada tahap lanjutan proses hukum.
"Jika memang kebun klien kami dinyatakan berada di kawasan hutan, maka kebun milik petani lain yang berada dalam satu hamparan seharusnya juga diperlakukan sama. Mengapa hanya klien kami yang ditahan," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, hakim tunggal Desmon Freddy menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar bagi hakim untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara dugaan karhutla yang menjerat Sariaman Manik.