Merasa Hukum Tidak Adil, Habib Bahar Sebut Ini tak Lepas Dari Peran Jokowi 'Tunggu Saya Keluar'

Jumat, 15 Maret 2019

BUALBUAL.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta Majelis hakim menolak nota keberatan dari terdakwa karena dakwaan sudah sesuai fakta. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan kepada Habib Bahar alias Bahar bin Smith sudah cermat dan jelas siapa pelaku dan sebab akibat dari perbuatannya yang dianggap melawan hukum. "Penasihat hukum (Bahar bin Smith) tidak cermat dan membaca. Karena di dakwaan sudah jelas menguraikan," ucap jaksa. Jaksa juga menanggapi soal keberatan atas peran Bahar dalam dugaan penganiayaan. Dalam eksepsi yang disampaikan pihak Bahar, luka yang dialami korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi akibat perkelahian mereka berdua. Jaksa menilai eksepsi yang disampaikan itu sudah jauh dari materi pokok persidangan. Dengan uraian yang dibacakan itu, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dan menerima surat dakwaan untuk Bahar bin Smith. "Kami menyimpulkan permohonan eksepsi yang diajukan dan dibacakan adalah tidak beralasan," kata jaksa. Sementara itu, tanggapan dari uraian jaksa akan disampaikan hakim dalam sidang agenda putusan sela pada Kamis 21 Maret 2019 mendatang. Sembari menunggu pekan depan, Ketua majelis hakim Edison Muhammad meminta Bahar kembali ke tahanan. Bahar sampai saat ini masih dititipkan di ruang tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. "Saudara kembali lagi ke tahanan," kata hakim. Putusan sela ini akan menentukan nasib Bahar di persidangan. Apabila hakim menerima eksepsi penasihat hukum, kasus akan ditinjau ulang. Sebaliknya apabila hakim menolak eksepsi Bahar, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi. Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar. Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahar Ancam Jokowi Usai sidang, Bahar bin Smith buka suara terkait kasus yang sedang dihadapinya. Meski tak banyak berucap, ia mengecam hukum di Indonesia yang tidak adil. Bahkan, ia menyatakan secara tersirat bahwa apa yang dialaminya ini tak lepas dari peran Presiden Joko Widodo. "Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," katanya sambil berlalu meninggalkan ruangan sidang. Sambil dikawal pihak keamanan, Bahar Bin Smith tak hanya sekali menyebutkan nama Joko Widodo. Ia memberi pesan khusus kepada pria yang saat ini bertarung diPilpres 2019 tersebut. "Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," kata Bahar tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai tanggapan dari JPU terkait eksepsi tidak jelas dan tidak menyentuh esensi serta tak utuh. Pasalnya, ada hal-hal yang tidak diuraikan dalam dakwaan. Seperti, kedua korban sempat berkelahi sehingga luka dialami bukan dari perbuatan Bahar. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan terkait eksepsi yang diajukan olehnya. "Ane minta yang mulia majelis hakim, dengan nurani yang paling dalam, pakai nurani beliau, lihat bahwa substansi eksepsi yang kita sampaikan harusnya dikabulkan oleh majelis. Insya Allah ane yakin sekali," kata Ichwan.   Sumber: Merdeka.com