Merugikan Negara Rp1,3 Miliar, Korupsi SPPD Fiktif, Tiga PNS Dispenda Riau Diadili

Rabu, 11 April 2018

BUALBUAL.com, Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dulunya Dispenda yang didakwa turut serta menikmati aliran dana anggaran perjalanan dinas dalam daerah melalui SPPD yang diduga Fiktif. Rabu (11/4/18) sore. Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiga terdakwa Yanti SE, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Dwi Jona SH dan Putra Prawira. Tampak tenang mendengarkan dakwaan perkara yan didakwakan kepadanya. Berdasarkan dakwaan JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH. Ketiga terdakwa turut menerima dan menikmati aliran dana perjalanan dinas dari dua atasannya Deliana, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau dan Deyu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran Dispenda Riau (dalam proses sidang). " Perbuatan ketiga terdakwa yang turut menerima aliran dana SPPD itu, telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar," kata JPU Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Puji. Atas dakwaan jaksa penuntut tersebut. Ketiga terdakwa tidak mengajukan bantahan (eksepsi). Dan majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***(har)     riauterkini.com