Meski Laporan Dicabut, Polisi Tak Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Saat Demo Mahasiswa

Selasa, 14 Juli 2026

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memastikan proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru pada 22 Juni 2026 tetap berjalan, meskipun pelapor telah mencabut laporan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan menunggu hasil gelar perkara.

"Penyelidikan tetap dilakukan secara profesional dan objektif. Kami berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda Riau.

Ia menjelaskan, sejak laporan diterima, Kapolda Riau telah menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani secara serius, transparan, dan tanpa ada upaya menutupi fakta.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 13 saksi, terdiri dari mahasiswa, personel kepolisian yang bertugas mengamankan aksi, serta sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menganalisis rekaman video, CCTV, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Dari keterangannya, AN mengaku berada di tengah kerumunan ketika terjadi perebutan botol berisi pertalite antara massa aksi dan petugas berpakaian sipil.

Menurut Hasyim, anggota tersebut menjelaskan bahwa saat berusaha mengamankan botol berisi pertalite, terjadi aksi saling dorong hingga kepalanya berbenturan dengan seseorang yang belakangan diketahui bernama Muhammad Lutfi.

Meski demikian, status AN hingga kini masih sebagai saksi, dan penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa melalui gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Di sisi lain, pada Sabtu (11/7/2026), pelapor Muhammad Luthfi Sofi Mu'alim Suhaz datang ke Polda Riau bersama orang tua, penasihat hukum, serta perwakilan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) untuk mengajukan pencabutan laporan polisi.

Kombes Hasyim menegaskan, surat pencabutan laporan hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.

"Apakah perkara selesai? Tentu tidak bisa langsung kami katakan selesai. Ada surat pencabutan laporan dari pelapor, tetapi proses tetap melalui tahapan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila berdasarkan ketentuan hukum perkara dapat dihentikan karena adanya pencabutan laporan atau perdamaian, maka penyidik akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga keputusan tersebut diambil, penyelidikan tetap berjalan.

Penyidik juga telah menerima hasil rekam medis korban dari rumah sakit. Berdasarkan keterangan medis, Muhammad Lutfi mengalami cedera kepala ringan dan sempat menjalani perawatan.