Meski Uang Tunjangan Sudah di Sahkan, Namun Masih Banyak Anggota DPRD Kota Pekanbaru Belum Mengembalikan Mobil Dinas

Selasa, 19 September 2017

bualbual.com, Meski pemberlakukan kenaikan tunjangan DPRD Kota Pekanbaru sudah mulai diberlakukan per September. Namun hingga saat ini Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru belum menerima laporan dari Sekretaris DPRD (Sekwan) terkait kendaraan dinas yang sudah dikembalikan oleh para anggota. "Harusnya sudah dikembalikan karena memang sudah ada kesepakatan, tentunya pengembalian tidak langsung kepada BPKAD tapi melalui Sekwan. Sampai saat ini belum ada laporan dari Sekwan yang kami terima," kata Pelaksana Tugas (Plt) BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, 19/09/17 Ditambahkan Alek, Pemko Pekanbaru sendiri tidak memberi batas waktu pengembalian kendaraan dinas kepada dewan. Namun tetap saja kendaraan itu sudah harus dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Sebab meski tunjangan tranportasi dewan dibayarkan nanti melalui APBD P tahun 2017 ini namun hitungan berlaku rapel. "Hitungannya kan nanti dirapel sesuai dengan kapan Perwako keluar walaupun nanti dibayarkan melalui APBD-Perubahan," ujarnya. Alek menegaskan, bila mengacu kepada aturan yang berlaku, yang tidak perlu mengembalikan kendaraan dinas hanya jajaran pimpinan. Sementara anggota dewan wajib mengembalikan kendaraan dinas yang sudah dipinjamkan. "Aturannya seperti itu," tutupnya. (Mawan/SJC)