MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu

Senin, 26 April 2021

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial MH (37) diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena diduga membawa Narkotika jenis Sabu dengan seberat 212,07 gram. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (26/4/2021).

Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang pria yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021, sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MH, atas dugaan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu seberat 212, 07 gram," ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

″Sampai dengan saat ini, tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S.