Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota

Jumat, 08 Januari 2021

BUALBUAL.com - MS (30) diamankan Polsek Tembilahan Kota atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di kediamannya Jalan Prof M Yamin Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, kronologis penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Tembilahan Kota. 

"Informasi tentang peredaran Sabu tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ipda Raudo Perdana. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dugaan tindak pidana Narkotika itu diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat," kata Kasubbag Humas Polres Inhil. 

Dari hasil penggeledahan dikatakan AKP Warno, ditemukan 3 bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,29 Gram, alat hisap Sabu, Handphone dan sejumlah uang tunai.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Rencana tindak lanjut ke depan terhadap terduga pelaku akan di Rapid Tes dan cek urine di Poliklinik Polres Inhil," jelas AKP Warno.