Miliki Narkoba Jenis Sabu, Nelayan Asal Malaysia Ditahan Polres Bengkalis

Jumat, 26 Juni 2020

Heng Wah Wat (49) saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polair, Rabu (25/6/2020).

BUALBUAL.com - Nakhoda kapal nelayan asal Malaysia yang baru saja divonis bebas harus kembali mendekam dalam seltahanan. Pasalnya, Heng Wah Wat (49), kedapatan membawa sabu didalam kapal.

Ditahannya tersangka Heng Wah Wat ini karena saat kapal sandar dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram.

"Saat ditangkap di tengah laut, kemudian dilakukan penggeledahan di kapal saat kapal sandar di dermaga Polair, maka ditemukan sabu-sabu beserta alat hisap yang diakui milik tersangka Heng Wah Wat sebanyak 1 paket," ungkap Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK melalui Kanit Gakkum IptuDodi Ripo, Kamis (25/6).

Dikatakan Dodi Ripo, tersangka Heng Wah Wat mengaku bahwa dirinya memang sebagai pengguna sabu. Ia membeli sabu itu di Batupahat, Malaysia dengan harga 100 Ringgit Malaysia.

"Dia sekarang sudah ditahan di Mapolres Bengkalis, sedangkan dua ABK di antaranya Tan Chong Pin (61) dan Pula Sin Kue (56) ditahan di Imigrasi Bengkalis," ujarnya.