Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi

Rabu, 06 Januari 2021

BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial RA (26) warga Desa Pulau Burung diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

RA diamankan pihak kepolisian disalah satu penginapan yang berada di Jalan Kembang Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil, Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

RA membawa Sabu didalam sebuah kotak minyak rambut sebanyak 3 paket dan dari dompet 1 paket, semua terbungkus dalam plastik bening. 

"Total barang bukti Sabu yang berhasil diamankan Polsek Pulau Burung seberat 0,8 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Sehari sebelumnya, diungkapkan Kapolres Inhil, anggota Polsek Pulau Burung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika di wisma tersebut. 

"Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Polsek Pulau Burung langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh penjaga wisma dan RT setempat," ujarnya. 

Pelaku berhasil diamankan dan saat ini berada di Polsek Pulau Burung. 

"Selain barang bukti Sabu, anggota Polsek Pulau Burung juga mengamankan sejumlah uang Rp 1.350.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 set alat hisap Sabu, 1 unit handphone dan 1 buah badik," tukasnya.