Miliki Sabu 83,21 Gram, Pria Inhil Ini Ulang Tahun dalam Penjara

Kamis, 01 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Seorang pria di Inhil, kelahiran 16 Agustus 1984 inisial SN, sepertinya bakal merayakan Ulang Tahun kelahirannya yang ke-35 di dalam bui. Sebab, warga Jalan H Suntung Ardi Kelurahan Tembilahan Kota ini diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, Rabu (31/7/2019) malam tadi. Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bactiar SH menerangkan, bahwa pelaku SN ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengatakan bahwa, pelaku SN sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Setelah dilakukan lidik dan pengembangan informasi selama lebih kurang satu pekan, dengan mengantongi surat perintah penangkapan dan administrasi lainnya, AKP Bachtiar SH memerintahkan Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Andrianto SH untuk melakukan penangkapan kepada pelaku, dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Dari hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut, pihak Polres Inhil telah melakukan Penyitaan Barang Bukti dari tangan tersangka SN berupa 9 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening les merah, satu buah dompet warna coklat yang berisikan dua paket sedang sabu yang dibungkus plastik putih bening dan satu bungkusan plastik putih bening les merah, dengan berat kotor BB sabu 83,21 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merek taffware, uang tunai Rp 380.000, satu unit HP merk Hammer, dan satu unit HP merk Samsung warna putih. Saat ini pelaku dan barang bukti hasil sitaan sudah diamankan di Mako Polres Inhil. "Akan segera kita sidik dan kita limpahkan ke Pengadilan," ungkapnya.***(Ucu)