BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang oknum tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lampung Tengah atas dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Pelaku berinisial PNR (36) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran padanya didapat sejumlah barang bukti yang diduga Sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK MSi diwakili Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK MH mengatakan telah mengamankan terduga pelaku PNR pada hari Rabu (24/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB, di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur.
Barang bukti yang disita berupa 10 (sepuluh) paket diduga Sabu dengan berat bruto 3,61 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga Ganja berat dengan berat bruto 0,38 gr, 1 (satu) buah linting diduga Ganja dengan berat bruto 0,10 gr, 8 (delapan) buah plastik klip bening," ujar Iptu Aris, Kamis (25/03/2021).
Saat ini terduga PNR yang juga berstatus sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lampung Tengah itu telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut
"Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Aris.