Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur

Jumat, 01 Januari 2021

BUALBUAL.com - Telah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan sekira pukul 01.30 WIB dini hari (1/1/2021) di jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi. 

Menurut Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim mengatakan, keberhasilan penangkapan ini berdasarkan kerjasama antara masyarakat setempat bersama Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif terlebih lagi di masa-masa pandemi Covid-19 ini.

Lanjutnya, setalah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana Narkotika tersebut, personel Polsek Bintan Timur langsung bergegas menuju tempat hiburan malam yang berada di jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota untuk membuktikan kebenaran informasi yang diberikan oleh masyarakat tadi.

"Setiba di TKP, personel Polsek Bintan Timur  melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan," ujar Kapolsek.

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, ungkap AKP Ulil, telah didapati di dalam saku celana berinisial Ab sebungkus paket yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 bubuk paket yang diduga Ekstasi serta ditemukan pula 1 paket kantong yang diduga berisikan Narkoba jenis pil Ekstasi.

"Selanjutnya barang bukti dan keenam orang tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bintan timur guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.