Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Warga Inhil Diamankan Polisi, Satu Oknum ASN

Kamis, 07 Januari 2021

BUALBUAL.com - Enam warga Kabupaten Inhil berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Inhil atas tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kota. 

Adapun 6 tersangka tersebut  berinisial
SA (38), JU (47) dan SY (43) ketiganya merupakan residivis kasus narkoba yang beralamat di Tembilahan kota. RAM (24) dan FI (24) juga warga Tembilahan kota. Sedangkan EI (44) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Kecamatan Mandah.

Selain para pelaku, Sat Narkoba Polres Inhil juga mengamankan 17 butir Pil Ekstasi warna merah dan 8 paket Sabu, 1 Unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah SA Jalan Baharudin Yusuf sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat, diduga dilakukan residivis narkoba. 

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bahtiar memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. 

"Setelah mendapat informasi yang akurat, dibawah pimpinan KBO Narkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap SA dan 5 (lima) orang lainnya inisial JU, SY, EI, RAM dan FI," ujarnya.

Disaksikan ketua RT dan warga setempat, anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah. Dikatakan Kasubbag Humas AKP Warno dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Sabu dan 1 unit timbangan digital yang ditemukan di dalam kamar. 

"Selain itu, 5 paket Sabu ditemukan di lantai, 1 paket Sabu ditemukan di samping lemari TV, alat hisap Sabu tergeletak di lantai. Uang uunai Rp. 680.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan disaku sebelah kiri SA," jelas AKP Warno.

Sementara terhadap JU disita 2 unit handphone, 17 butir pil Ekstasi warna merah terbungkus plastik putih bening dan dibalut dengan bungkus permen didapati dari RAM.

"Setelah melakukan penggeledahan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Untuk Sabu total beratnya belum ditimbang," ungkapnya. 

Dari hasil interogasi diketahui bahwa, sebanyak 5 paket Sabu siap edar yang ditemukan oleh petugas diakui milik SA, 1 paket Sabu milik JU dibeli dari SA, 2 paket milik SY dan EI juga dibeli dari SA, Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 17 (tujuh belas) butir ditemukan oleh petugas diakui milik RAM dan FI untuk digunakan dan diedarkan.